"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon begitu juga pencabutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan yang kedua atas status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati.
"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Fachri menyebut ada pertimbangan teknis dalam gugatan tersebut serta masih ingin mengelaborasi dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang ada.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," jelasnya.
Meski begitu, Fachri belum memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
"Untuk saat ini belum (akan ajukan lagi), lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ungkapnya.