News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Cabut Gugatan, Firli Bahuri Belum Pastikan Bakal Kembali Lawan Polda Metro Jaya di Kasus SYL

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat beri keterangan usai hadiri putusan pencabutan gugatan lawan Polda Metro Jaya dalam kasus SYL di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon begitu juga pencabutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan yang kedua atas status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati.

"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Fachri menyebut ada pertimbangan teknis dalam gugatan tersebut serta masih ingin mengelaborasi dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang ada.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," jelasnya.

Meski begitu, Fachri belum memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Untuk saat ini belum (akan ajukan lagi), lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini