Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai gugatan Almas Tsaqibbirru soal tuduhan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan, merupakan bentuk dari modus pembungkaman.
Denny memandang upaya pembungkaman itu ditujukan bagi dirinya karena bersuara soal adanya indikasi terorganisir yang sukses dieksekusi, antara Almas, Anwar Usman, dan Gibran Rakabuming Raka pada perkara permohonan uji materi batas usia capres-cawapres pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Fakta-Fakta Gibran Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PDIP Beri Komentar Menohok
"Bagi saya gugatan ini adalah modus pembungkaman, jadi sekarang itu di republik ini banyak sekali model pembungkaman, kriminalisasi, dan berbagai macam bentuk intimidasi," kata Denny dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/2/2024).
Sehingga menurutnya, gugatan Almas wajib dibaca bukan semata sebagai seseorang warga negara yang memakai hak hukumnya.
Terlebih tuntutan setengah triliun rupiah yang dilayangkan Almas juga dipandang sebagai bentuk intimidasi finansial, dan tak memiliki dasar yang jelas.
Baca juga: Beda Respons Kubu Ganjar dan Prabowo soal Gugatan Almas terhadap Gibran
"Bagi saya gugatan Almas wajib dibaca bukan semata sebagai hak hukum warga negara untuk menggugat. Itu terlalu teoritik. Saya melihat ini sebagai bentuk pembungkaman," katanya.
"Tuntutan Rp 500 miliar itu tetap menunjukkan ada intimidasi finansial. Kelihatannya Almas salah mengidentifikasi sehingga menggugat perbuatan hukum saya Rp500 miliar, dan menggugat wanprestasi Gibran Rp10 juta," lanjut Denny.
Sebab kata Denny, meskipun tuntutan tersebut adalah immaterial, tapi di hadapan hukum, tuntutan kerugian itu harus punya hitung-hitungan.
"Karena kalau menggugat immaterial sekalipun harus ada dasarnya, penghitungnya, ini tiba-tiba setengah triliun," pungkasnya.
Almas Gugat Denny Indrayana Setengah Triliun
Diberitakan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan.
Almas menggugat Denny atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi Rp500 miliar atau setengah triliun rupiah.
Dalam surat gugatannya, Almas menilai Denny telah merugikan secara material dan immaterial atas pernyataan dalam video di sebuah diskusi yang ditayangkan di Youtube.
Dalam diskusi itu Denny menuduh Almas terlibat kejahatan terorganisasi dan terencana yang dihubungkan dengan permohonan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengabulan gugatan Almas oleh MK membuat Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.