News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepolisian Ingatkan Petugas KPPS Soal Peran Strategis Ciptakan Pemilu Damai dari TPS

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat saat acara pelantikan KPPS se-Kecamatan Mandau, di halaman Kantor Camat Mandau, Bengkalis, Riau.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Kepolisian menyatakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) punya peranan besar khususnya dalam terciptanya keamanan dan kedamaian pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat saat acara pelantikan KPPS se-Kecamatan Mandau, di halaman Kantor Camat Mandau, Bengkalis, Riau.

Baca juga: Ratusan Anggota KPPS di Cilacap Keracunan Usai Makan Nasi Kotak, DPR : Harus Diusut Tuntas

Adapun dalam kesempatan itu dilantik sebanyak 3.290 Petugas KPPS dari 470 TPS yang tersebar bagi 9 kelurahan dan 2 desa di Kecamatan Mandau.

Hairul menerangkan bahwa anggota KPPS perlu menerapkan cooling system alias sistem pendingin dalam pemilu tahun ini. Tujuannya agar jika anggota KPPS dihadapkan pada temperatur hangat atau panas di area TPS, mereka bisa jadi garda depan pendingin situasi.

"Dengan mengingat peranan KPPS dan pentingnya penerapan cooling system, saya menghimbau dan mengajak seluruh KPPS Kecamatan Mandau agar ikut serta berperan aktif untuk mengupayakan, menciptakan dan menjaga serta menjamin terwujudnya Pemilu 2024 yang aman dan damai," kata Hairul dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

Baca juga: Rumah Ketua KPPS di Sulsel Terbakar, Baju Pelantikan yang Baru Dipakai Hangus

Dirinya turut mengingatkan kepada seluruh KPPS di Mandau agar bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, dan melaksanakan tugas, wewenang serta kewajiban sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini