Antara lain, membagikan gambar Nimatul Fajriah disertai ajakan untuk memilih ke grup Whatsapp 'Diskusi Lintas Generasi' pada Selasa (5/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Selain, Mawardi mengunggah gambar dan ajakan yang sama melalui akun Facebook.
Bawaslu terima laporan
Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami sebelumnya menjelaskan, temuan kasus tersebut, bermula laporan yang diterima Bawaslu bahwa Mawardi diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 100 orang dengan menarasikan mengajak mendukung istrinya.
"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial plaform whatsapp grup, yang brisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2024).
"Narasinya ajakan untuk memilih kepada putra-putri Desa Langko, tapi yang dipasang foto istrinya (caleg) dan itu dilakukan berulang kali, dan itu juga dinarasikan di Facebook," jelas Riza.
Baca juga: Reaksi Gatot Nurmantyo Setelah Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye di Depan Petinggi TNI
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi pada kepala desa tersebut.
"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi, dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-upload-nya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," kata Rizal.
Atas penyelidikan tersebut Bawaslu dengan tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya juga ada kepolisian dan kejaksaan sepakat menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kepala desa tersebut kemudian dijadikan tersangka.
Penulis: Robby Firmansyah
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kades Langko Mawardi Divonis Penjara 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta karena Terbukti Kampanyekan Istri