TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mawardi, kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kecewa divonis 3 bulan penjara akibat kampanyekan istrinya.
Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Mawardi Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu (Tippilu).
Mawardi mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah di grup Whatsapp dan Facebook.
Baca juga: Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Tahun 15 Hari Penjara Karena Terbukti Lakukan Politik Uang
Hal itu sesuai dengan dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, sebagai kepala desa dan sengaja melakukan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu," Ketua Majelis Hakim I Ketut Semanasa, Senin (5/2/2024).
Atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan pidana badan dan pidana denda.
"Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 1 juta," ucapnya.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka wajib diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
JPU sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan 1 bulan.
Putusan tidak adil
Mawardi menilai hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sementara keterangan ahli dari kami dan saksi-saksi dari kami tidak dipertimbangan, saya kecewa dan seharusnya saya dibebaskan," kata Mawardi.
Meski demikian Mawardi mengaku masih pikir-pikir dengan upaya hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.
"Masih pikir pikir dulu," ujarnya.
Baca juga: Cerita Ojol dan PRT Jadi Caleg Pemilu 2024, Tak Punya Uang Buat Kampanye, Hanya Andalkan Sumbangan
Dalam perkara ini, Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai PKB Dapil 5 Narmada Lingsar.