Dua putusan tersebut telah mengatakan bahwa terjadi pelanggaran etik yang berat, maka menurut Todung, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 dapat dibatalkan demi hukum.
"Menurut saya dengan dua keputusan yang melanggar etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa seharusnya pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan," jelasnya.
Itu artinya, sambung Todung, ada proses hukum lain yang harus dilakukan. Di dalam hukum, ada yang disebut bisa batal demi hukum.
"Menurut saya bisa dibatalkan pendaftaran (cawapres Gibran) ini," ujarnya.
Putusan DKPP
Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
Mereka baru mengubahnya setelah proses pendaftaran di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha)