News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Beda Muhaimin dan Mahfud MD Sikapi Sanksi yang Diberikan DKPP ke KPU Terkait Pendaftaran Gibran 

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Ponpes Darul Karoma, Solo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan anggotanya.

Peringatan keras tersebut terkait pelanggaran etik Ketua KPU dan anggotanya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjada Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Terkait putusan tersebut, Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta semua pihak tidak main-main dengan demokrasi.

Baca juga: Anies Baswedan Soroti Putusan DKPP: Jangan Anggap Enteng Soal Etika

"Ini sebuah fakta di depan mata kita ya, saya sama sekali tidak mendengar proses persidangan etik di DKPP ini," kata Cak Imin pada acara Slepet Imin di Universitas Amikom Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.

Cak Imin mengaku awalnya tidak tahu terkait putusan tersebut.

"Tak dapat laporan tahu-tahu ada putusan. Tapi semua ada hikmahnya, jadi jangan main-main dengan demokrasi kita. Jangan main-main dengan etika kita," Muhaimin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pemangku kebijakan tak boleh main-main dengan aturan.

"Karena etika itu sumber hukum yang jauh lebih preventif dari hukum positif. Lebih efektif dalam penegakkan proses aturan karena itu ini serius jangan main-main," ulasnya.

Muhaimin kemudian prihatin dengan etika berbangsa jika hal tersebut terulangi kembali.

"Keprihatinan kita dalam etika berbangsa bernegara ini sangat memprihatinkan, saya mengajak semua mengedepankan etika menjadi tertinggi dalam proses," tukasnya.

Tanggapan Mahfud MD

Berbeda dengan Muhaimin, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan pencalonan Gibran sudah sah.

"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran itu sudah sah," ujarnya saat menganggapi peserta di acara "Tabrak Prof" di Koat Kopi Seturan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/2/2024).

Mahfud menegaskan, secara hukum, apa pun keputusan DKPP tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Timnas AMIN Soroti Putusan DKPP Soal Ketua KPU Langgar Etik: Jadi Catatan Hitam Demokrasi

"DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya. Yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini