Diungkapkan Mahfud, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan dari pelanggaran itu tidak ada perbaikan berikutnya.
"Kalau kita beritahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya," ujarnya.
Mahfud menuturkan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dua kali dijatuhi sanksi peringatan keras. Sehingga ketika melakukan pelanggaran satu kali lagi akan diberhentikan dari Ketua KPU.
Baca juga: Ketua KPU Kena Sanksi DKPP, Ganjar: Kepercayaan Rakyat Bisa Hilang
"Kalau terjadi sekali lagi, diia (Hasyim Asy'ari) harus diberhentikan dari KPU," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan agar KPU berhati-hati dan tidak mengulangi melakukan pelanggaran.
"KPU harus hati-hati dari sekarang," tuturnya.
Peringatan keras kepada komisioner KPU
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU, Patra Zain: Semestinya Sanksi Pemberhentian
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik. (Tribun Jogja/Kompas.com)
Penulis: Almurfi Syofyan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Soal Sanksi DKPP, Gus Imin: Jangan Main-main dengan Demokrasi