News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ketua KPU Langgar Etik, Begini Respons Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak teradu yaitu Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Anggota KPU Mochamad Afifuddin (kanan) menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).

Pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, selaku pembaca putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

Enam anggota itu ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Iwan Tarigan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari DKPP.

Timnas AMIN pun, sambungnya, mendukung supaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti keputusan dari DKPP.

"Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP yang memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU dan kami dari Timnas AMIN mendukung agar Banwaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," kata Iwan kepada Tribunnews.com, Senin.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi catatan hitam bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

"Semoga hal ini menjadi pelajaran ke depan agar hal seperti ini jangan terjadi lagi," paparnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan putusan itu bisa membuat pencalonan Gibran sebagai cawapres dibatalkan demi hukum.

"Yang penting adalah dengan putusan DKPP bagaimana status paslon nomor 2 khususnya status cawapres Gibran," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Fakta-fakta Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan Keras DKPP Imbas Terima Gibran Jadi Cawapres

Menurutnya pertanyaan legal soal status Gibran sangat penting untuk dijawab oleh semua pihak.

"Kalau sudah ada dua putusan satu di MKMK yang menilai ketua MK dan hakim MK melanggar etika dalam melahirkan putusan MK nomor 90. Dan mereka dikenakan sanksi."

"Dan sekarang ada DKPP juga memberikan sanksi kepada KPU karena menerima pendaftaran itu," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini