TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Partai Demokrat optimis kadernya Siti Rosita (22) yang divonis satu bulan 15 hari masih menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Siti Rosita divonis penjara karena terbukti melakukan politik uang.
Penasihat hukum Siti Rosita mengatakan kliennya masih punya hak sebagai caleg DPRD Nunukan hingga putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: 21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Politik Uang
Hal itu disampaikan penasihat hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara.
"Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht," kata Theodorus.
Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau banding.
"Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding," ucapnya.
Terbukti politik uang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan Siti Rosita terbukti melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Siti Rosita juga divonis denda denda Rp15.000.000 subsider kurungan selama satu bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu," ucap hakim ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Senin (05/02/2024).
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 4 (empat) bulan penjara ditambah pidana denda Rp15.000.000 subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Baca juga: Sekjen PDIP Tuding Prabowo-Gibran Lakukan Politik Uang, TKN: Itu Provokatif dan Fitnah
Politikus Partai Demokrat itu duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan jilbab bermotif, baju warna cream, dan celana panjang hitam.
Dari awal sidang hingga pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Siti Rosita terlihat fokus mengarahkan pandangannya ke meja Majelis Hakim.
Kronologis
Siti didakwa melakukan politik uang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Perbuatan Siti dilakukan pada Minggu (10/12/2023) di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.
Saat itu, berlangsung turnamen voli, dan tim dari Rosita mengusulkan agar disediakan doorprize, untuk mensosialisasikan Siti Rosita, serta mengenalkan sosoknya lebih dalam kepada warga Nunukan Selatan.
Baca juga: Buntut Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Ganjar Minta Diusut, Timnas AMIN: Ada Surat Tugas Prabowo
Dalam acara itu disediakan sejumlah barang untuk doorprize seperti kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas.
Barang barang doorprize, nantinya diberikan bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan. Rencana pembagian doorprize pada laga final voli, diramaikan juga dengan senam sehat Yameto.
Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, "ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktifitas sehat untuk mewujudkan masyarakat Nunukan selatan sehat, bugar dan produktif".
Dalam flyer online tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam Partai Demokrat, logo Partai Demokrat, dan nomor urut Partai Demokrat, dengan ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara
dan
Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita