News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyidik Sita Handphone

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono atas penyitaan hp di kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024 merupakan haknya sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati hak Aiman tersebut.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," ujarnya.

Sidang Perdana 19 Februari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono hari ini, Selasa (6/2/2024).

Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Aiman Adi Witjaksono dan Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.

Dalam hal ini, Aiman bersama tim hukumnya juga mengadukan perihal penyitaan hp tersebut ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Divisi Propam Polri.

Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.

Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.

"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Baca juga: Ponselnya Disita Penyidik Polri, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.

"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini