News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Timnas AMIN Yakin Pelanggaran Etik MK dan KPU Tak Akan Terjadi Jika Jokowi Netral di Pilpres 2024

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPU RI dan Mahkamah Konstitusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Iwan Tarigan meyakini pelanggaran etik yang dilakukan Hakim MK dan Ketua serta anggota KPU tidak akan terjadi jika Presiden Jokowi memiliki sikap kenegarawanan dan netral di Pilpres 2024.

Diketahui hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan melanggar etik imbas putusan nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden.

Kini, Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU dinyatakan melanggar etik karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Patut kami duga bahwa ada skenario skenario jahat di dalam proses penetapan pasangan Pilpres 2024 sejak mulai skandal di MK. Yang akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU," kata Iwan kepada Tribunnews.com Selasa (6/2/2024).

Iwan meyakini skenario-skenario jahat di MK dan KPU harusnya tidak terjadi apabila Presiden Jokowi netral di Pilpres 2024.

Kemudian jubir Timnas AMIN juga menyorot sumpah jabatan Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Puan Soal DKPP Sanksi Ketua KPU: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa," kata Iwan menulis isi sumpah presiden.

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Baca juga: Soal Putusan DKPP, Anies Singgung Ungkapan Jawa, Cak Imin: Jangan Main-main dengan Etika

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini