3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP dan bukti pendukung.
- Pemilih dengan alasan bertugas di tempat lain bisa melampirkan surat tugas dari kantor atau perusahaan yang sudah ditandatangani dan diberi cap basah.
- Pemilih dengan alasan menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap bisa melampirkan surat keterangan riwayat rawat inap dari rumah sakit.
Bisa juga surat rujukan atau surat kontrol bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk memilih di TPS terdaftar karena terbentur waktu.
- Pemilih dengan alasan tertimpa bencana bisa melampirkan surat keterangan dari pihak desa/kelurahan.
Bisa juga potongan berita mengenai bencana yang dialami.
- Pemilih dengan alasan menjadi tahanan rutan atau lapas bisa melampirkan surat dari kepala lapas atau rutan.
4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
(Tribunnews.com/Sri Juliati)