TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak memilih di TPS Pemilu 2024 pada Rabu (7/2/2024) hari ini.
Kesempatan ini harus dimanfaatkan betul oleh masyarakat sebab setelah Rabu hari ini, KPU tidak akan lagi melayani pindah memilih di TPS Pemilu 2024.
Layanan pindah memilih di TPS Pemilu 2024 masih dapat dilakukan pada hari ini hingga pukul 23.59 waktu setempat.
"Hari ini 7 Februari 2024 adalah hari terakhir mengurus Pindah Memilih, akan dilayani hingga pukul 23.59 waktu setempat," tulis KPU di akun Instagram seperti dikutip Tribunnews.com.
Yang perlu diketahui, layanan pindah memilih di TPS pada hari ini hanya untuk empat alasan tertentu.
Berikut rinciannya:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan atau lapas
Selain empat alasan di atas seperti pindah domisili atau kuliah di luar kota, tidak akan dilayani.
Sebab layanan pindah memilih ke TPS lain untuk alasan pindah domisili atau kuliah di luar kota telah berakhir pada 15 Januari 2024.
Cara Pindah Memilih di TPS Pemilu 2024
Dalam mengurus layanan pindah memilih di TPS Pemilu 2024, masyarakat bisa datang ke kantor KPU terdekat.
Baca juga: Layanan Pindah Memilih Masih Dibuka hingga 7 Februari 2024, Ini Caranya
Bisa juga dengan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan terdekat.
Jangan lupa bawa syarat pindah memilih seperti KTP dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
Inilah cara pindah memilih di TPS Pemilu 2024:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.