41. Indekstat Research And Data Science
42. PT. Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT. Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma
59. PT LSI NETWORK Jl. Pemilu
60. Parameter Politik Indonesia Intermark,
61. PT. INDO RISET SURVEI
62. Algoritma Research & Consulting
63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka) Jl Otto Ikandar DInata no. 392 Kota Bandung
TERDAFTAR 14/1/2024 15/1/2024
64. PT INDONESIA PERSADA STUDI
65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA
66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
Baca juga: 83 Lembaga Survei Telah Mendaftar, KPU Jamin Tidak Abal-abal
70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI
71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia
72. Script Survei Indonesia (SSI)
73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA
75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
77. Celebes Research Center
78. Lembaga Survei Independen Nusantara
80. ARUS SURVEI INDONESIA
81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
Sementara, berikut dua lembaga survei yang masih dalam status perbaikan dokumen di KPU:
82. DEITPRO (PT. Delt Kabar Indonesia)
83. LEMBAGA KAJIAN PUBLIK INDEPENDEN
Bersertifikat
Sebanyak 81 lembaga survei telah bersertifikat dan terdaftar resmi di KPU per Selasa (6/2/2024).
Dalam keterangan rilis KPU RI sejauh ini ada 83 lembaga survei yang mengajukan pendaftaran. Dua di antaranya sedang melakukan perbaikan dokumen.
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," sebagaimana dikutip dari rilis KPU RI, Kamis (8/2/2024).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.
Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.
Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
11 Lembaga Survei Akurat
Saat ini ramai lembaga survei lama dan yang baru mempublikasikan hasil surveinya terkait elektabilitas capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2024.
Banyak kalangan meragukan lembaga survei terutama berasal kubu yang tidak diuntungkan dengan hasil survei.