News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tugas Pamsung TPS Pemilu 2024, Segini Honor yang Diterima

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linmas (Perlindungan Masyarakat) melakukan kirab bendera merah putih sepanjang 78 meter di sepanjang Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023). Pamsung TPS bertugas melakukan pengamanan dan pengawalan kotak serta surat suara sejak tiba di TPS pada Pemilu 2024. Segini honor pamsung TPS.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tugas Pamsung TPS pada Pemilu 2024 dan honor yang diterima selama menjadi pamsung TPS.

Saat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024, ada sosok penting yang ikut bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia adalah Pengamanan Langsung (Pamsung) TPS. Pamsung TPS juga bisa disebut sebagai pemanganan TPS, Perlindungan Masyarakat (Linmas), atau petugas ketertiban.

Di setiap TPS, akan 2 petugas pamsung yang bertugas.

Petugas pamsung TPS Pemilu 2024 bertanggungjawab penuh terhadap pengamanan dan pengawalan kotak serta surat suara sejak tiba di TPS.

Ia juga bertanggungjawab terhadap ketertiban dan keamanan di dalam TPS.

Selain itu, para petugas pamsung juga diminta agar menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.

Pamsung TPS diimbau agar selalu berkomunikasi dengan pengamanan lainnya seperti TNI-Polri untuk memastikan proses pemungutan hingga penghitung suara berjalan dengan damai.

Sementara itu, berdasarkan penuturan Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, pamsung TPS di Kota Tangerang merupakan kewajiban dari pihak Satpol PP.

Namun, karena jumlah personel Satpol PP yang terbatas, KPU Kota Tangerang pun melibatkan masyarakat.

Nantinya, masyarakat yang mengajukan diri menjadi pamsung akan menjalani pelatihan khusus terlebih dahulu untuk menjaga TPS.

Baca juga: Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

"Saat ini kami masih menunggu pengajuan pamsung dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata dia dikutip dari Tribuntangerang.com.

Tidak ada batasan syarat bagi masyarakat yang ingin berkontribusi menyukseskan perhelatan Pemilu 2024.

Hanya saja, masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai pamsumg tersebut tidak boleh terafiliasi dengan calon legislatif (caleg) tingkat apapun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini