TRIBUNNEWS.COM - Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mulai disalurkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sesuai namanya, dana operasional tersebut bisa dipakai untuk mendukung kegiatan di TPS demi kelancaran pemunguatan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Besaran dana operasional TPS Pemilu 2024, berbeda-beda di setiap wilayah. Perbedaan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per daerah.
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, misalnya. Dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).
Sementara TPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.
Rincian Penggunaan Dana Operasional TPS Pemilu 2024
Dana operasional TPS Pemilu 2024 diberikan di luar gaji KPPS Pemilu 2024. Artinya, dana itu hanya dipakai untuk menunjang operasional TPS.
Misalnya pembuatan TPS, pembelian pulsa, pembelian vitamin, sewa tenda, hingga konsumsi KPPS.
Rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU kabupaten/kota.
Sehingga KPPS hanya perlu menggunakan dana operasional TPS Pemilu 2024 sesuai dengan peruntukannya dilengkapi dengan nota atau bukti penggunaannya.
Baca juga: Berapa Dana Operasional per TPS Pemilu 2024? Segini Jumlah dan Rincian Penggunaannya
Inilah rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com dari anggota KPPS di Kota Surakarta:
1. Pembelian vitamin: Rp 450.000
Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
2. Pembelian paket data: Rp 100.000
Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.
3. Transport: Rp 200.000
Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.
Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.
4. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.
5. Makan minum: Rp 1.008.000
Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024.
Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.
6. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
Misalnya untuk sewa scanner atau printer.
7. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.
Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)