News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024: Pembuatan TPS, Beli Pulsa, hingga Konsumsi KPPS

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Simak rincian penggunaan dana operasional TPS pada Pemilu 2024 mulai dari pembuatan TPS, pembelian pulsa, hingga konsumsi KPPS.

TRIBUNNEWS.COM - Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mulai disalurkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sesuai namanya, dana operasional tersebut bisa dipakai untuk mendukung kegiatan di TPS demi kelancaran pemunguatan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Besaran dana operasional TPS Pemilu 2024, berbeda-beda di setiap wilayah. Perbedaan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per daerah.

Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, misalnya. Dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).

Sementara TPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.

Rincian Penggunaan Dana Operasional TPS Pemilu 2024

Dana operasional TPS Pemilu 2024 diberikan di luar gaji KPPS Pemilu 2024. Artinya, dana itu hanya dipakai untuk menunjang operasional TPS.

Misalnya pembuatan TPS, pembelian pulsa, pembelian vitamin, sewa tenda, hingga konsumsi KPPS.

Rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU kabupaten/kota.

Sehingga KPPS hanya perlu menggunakan dana operasional TPS Pemilu 2024 sesuai dengan peruntukannya dilengkapi dengan nota atau bukti penggunaannya.

Baca juga: Berapa Dana Operasional per TPS Pemilu 2024? Segini Jumlah dan Rincian Penggunaannya

Inilah rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com dari anggota KPPS di Kota Surakarta:

1. Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

2. Pembelian paket data: Rp 100.000

Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.

3. Transport: Rp 200.000

Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.

Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.

4. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000

Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.

5. Makan minum: Rp 1.008.000

Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024.

Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.

6. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

7. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini