Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta pemilu harus mulai menurunkan segala alat peraga kampanye (APK) mengingat masa kampanye telah berakhir hari ini dan mulai besok sudah memasuki masa tenang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023, masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11 hingga 11 Februari 2023.
Baca juga: Satpol PP Dairi Sumut Cabut APK PDIP, Ini Penjelasan Sekda
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menjelaskan, dalam masa tenang peserta pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan semua hal yang berkaitan dengan kampanye.
"Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran Bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Bawaslu DKI: Warga Bisa Tertibkan APK pada Masa Tenang
Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye.
Jika sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, tegas Puadi, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, Satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye.
Bawaslu sendiri bakal melakukan penurutan APK menjelang masa tenang mulai malam ini dari jam 10 malam hingga dini hari.