TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga survei akan beramai-ramai menyelenggarakan quick count atau penghitungan cepat hasil Pilpres 2024.
Hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Baca juga: 81 Lembaga Survei Resmi Terdaftar di KPU, 2 Masih Perbaikan Dokumen, Berikut Daftarnya
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.
Hitung cepat ini bukan saja akan dilakukan pada Pemilu 2024 ini.
Hitung cepat sebelumnya sudah dilakukan pada Pemilu sebelumnya termasuk pada Pilpres 2019 lalu.
Lalu lembaga survei mana saja yang akurat hasil hitung cepatnya pada Pilpres 2019 itu? Dengan kata lain hasil hitung cepat mendekati hasil resmi KPU RI.
Hasil Perhitungan Real Count KPU
Seperti diketahui di Pilpres 2019 lalu ada dua pasangan capres-cawapres yakni pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.