News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Lebih Dulu Sebelum Masuk Bilik, Ini Maksudnya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simulasi tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Malang untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih pemula serta pemilih penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebanyak 2.054.178 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang dan 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan KPU Kabupaten Malang pada 14 Februari 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 14 Februari 2024 diminta membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara. 

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Jika surat suara itu didapati dalam kondisi yang dianggap rusak, maka dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru. 

Pun bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Namun Hasyim menegaskan hal itu harus menyesuaikan kondisi di TPS. 

Maka dari itu, alangkah jauh lebih baik, tegas Hasyim, bagi masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke dalam bilik. 

"Kalau salah coblos juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," tuturnya.

Pertukaran surat suara itu bisa langsung dilakukan.

Sebab, KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS. Jumlah surat suara itu 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini