Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud turut menyoroti ihwal naiknya tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya setuju atas kenaikan tukin itu.
Namun di satu sisi mereka menyayangkan tidak tepatnya waktu yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan tukin.
"Tapi menurut saya momennya tidak tepat, waktunya tidak tepat, bukan saya tidak setuju. Kalau setuju, setuju saya, karena lebih baik kinerjanya pantas ada rewards semacam itu," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Menurut Todung masih banyak waktu lain untuk menaikkan tukin. Dinaikkannya tukin menjelang hari pemungutan suara justru menimbulkan banyak pertanyaan.
"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," tuturnya.
Saat ini di masa pemilu, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara tentu mendapatkan banyak kritik.
Kemudian dengan adanya kenaikan tukin di tengah kritik yang ada justru disebut Todung dapat melahirkan banyak persepsi. Bahkan, dalam pernyataannya, Todung menggunakan istilah bribery yang berarti penyuapan.
"Kritik ini bukan tanpa alasan, kritik ini tentu ada alasannya, sehingga bisa saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja dalam lingkungan, dalam momen seperti sekarang ini ditafsirkan sebagai suatu," ujarnya.
"Bukan insentif, bukan reward, tapi sebagai suatu yang menjadi, saya enggak menyebut istilah apa, bribery, itu menurut saya sih tidak tepat istilah semacam itu," pungkasnya.
Keputusan kenaikan tukin Bawaslu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin (12/2/2024).
Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Baca juga: H-2 Coblosan Pemilu 2024, Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017. (*)