News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ketua KPU Ingatkan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (podium) beserta jajarannya saat menyampaikan pidato di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Hasyim Asy'ari mengingatkan agar pemilih mengisi daftar hadir sata pencoblosan Pemilu 2024, untuk menghindari adanya orang yang tak bertanggung jawab.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyampaikan sejumlah hal kepada pemilih jelang pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024, besok.

Dalam konferensi pers yang digelar KPU pada Selasa (13/2/2024) malam ini, Hasyim Asy'ari mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Selain itu, Ketua KPU menyebut, pemilih perlu mengisi daftar hadir di TPS sebelum mencoblos di bilik suara.

"Kami menyampaikan kepada pemilih untuk hadir di TPS masing-masing menggunakan hak pilih."

"Sebelum menggunakan hak pilih, kami harapkan pemilih mengisi daftar hadir untuk memastikan kehadirannya sudah tercatat," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Hasyim, pengisian daftar hadir bagi pemilih untuk menghindari adanya orang yang tak bertanggung jawab.

"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan pemilih memilih satu kali," lanjutnya.

Selain itu, Hasyim berharap para pemilih memastikan surat suara yang diterimanya dalam kondisi baik sebelum mencoblos.

"Kedua, ketika pemilih dipanggil anggota KPPS untuk menerima surat suara kami berharap dibuka dulu, untuk memastikan surat suara diterima dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk memilih," ungkap Hasyim.

Setelah mencoblos di bilik suara, kata Hasyim, surat suara dilipat dengan baik dan dimasukkan ke kotak suara sesuai peruntukkannya.

Lantas, sebelum meninggalkan TPS, para pemilih diminta untuk memberikan tanda dengan mencelupkan salah satu jarinya ke tinta yang disediakan di TPS.

Baca juga: Formulir C6 Hilang atau Lupa Dibawa ke TPS, Pemilih Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Caranya

"Salah satu hal yang harus dilakukan (sebelum meninggalkan TPS) adalah memberikan tanda dengan tinta. Pemilih mencelupkan sendiri masin-masing di tinta, sebagai penanda dirinya sudah memilih," jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan TPS akan ditutup untuk kegiatan penghitungan suara di jam 13.00 WIB.

Diketahui, kegiatan pemungutan surat pukul 07.00-13.00 WIB, setelah itu TPS ditutup dan dilanjutkan penghitungan suara.

"Kegiatan penghitungan suara akan dimulai dari menghitung suara untuk Pemilu Presiden, dilanjutkan menghitung suara untuk pemilu DPR, ketiga menghitung suara pemilu DPD, urutan keempat menghitung perolehan hasil suara DPRD Provinsi dan kelima menghitung hasil pemilu DPRD," katanya.

Selanjutnya, Hasyim pun berharap pemilih juga ikut hadir menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS.

"Kami mengundang (pemilih) untuk mendokumentasikan baik itu mencatat memfoto kegiatan penghitungan suara di TPS dalam rangka hasil penghitungan suara bisa diketahui semua pihak, dikawal semua pihak, untuk menghindari hal-hal kecurangan," ungkap Hasyim.

Diketahui, hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak, serta tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.

Namun, ada sejumlah aturan dan larangan bagi pemilih ketika berada di bilik suara.

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Lantas, apa saja larangan Pemilih ketika Mencoblos atau Menggunakan Hak Pilihnya di Bilik Suara?

cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah (Tribunnews.com)

Larangan Pemilih saat di Bilik Suara

- Larangan menggunakan handphone di bilik suara

Dikutip dari Tangerangkota.go.id, Larangan menggunakan handphone di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut, menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.

- Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara

Adapun larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Disebutkan, bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Sanksi Merekam saat Mencoblos di Bilik Suara

Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu.

Sanksi tersebut, berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Tata Cara Pencoblosan

Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anda juga perlu memastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Ketika hari pemungutan suara tiba, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Di lokasi TPS, Anda akan bertemu panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.

Selanjutnya, Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia KPPS di TPS.

Tunggu hingga panitia memanggil nama anda.

Anda akan diminta mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir Indonesiabaik.id.

Baca juga: Cara Memilih dalam Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Kenali Warna Surat Suaranya

Tentang Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Terdapat 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Penetapan jenis surat suara tersebut, berkaitan kategori pemilihan, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung

Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.

Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini