News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengungsi Banjir 'Tercerai-berai', 9 Desa di Demak Jawa Tengah Tunda Pemungutan Suara Pemilu 2024

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akibat terdampak banjir, pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditunda. Setidaknya 9 desa di Karanganyar melakukan penundaan pemungutan suara Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Akibat terdampak banjir, pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditunda.

Setidaknya 9 desa di Karanganyar melakukan penundaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Sembilan desa tersebut yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung.

Banjir yang terjadi di wilayah ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 besok.

Baca juga: Waspada Serangan Fajar Pemilu 2024, Kenali Bentuk-bentuk Kecurangan Demokrasi

Sebab posisi pengungsi dari sembilan desa itu tersebar di berbagai wilayah.

Bahkan tidak sedikit dari mereka yang tersebar di Kabupaten Kudus.

"Posisi mereka itu tercerai berai. Kalau dari data kami, ada 108 TPS yang terdampak banjir dan sekira 26 ribu pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati kepada Tribunjateng.com, Senin (12/2/2024).

Sehingga pihaknya masih kesulitan untuk melakukan identifikasi.

KPU Demak sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU Jateng, Pemkab, saksi dari paslon untuk melakukan pemilu susulan di 9 desa tersebut.

"Saat ini kotak pemilihan masih di KPU Kabupaten Demak, kami belum berani menurunkan ke tingkat kecamatan."

"Ini mengingat banjirnya mencapai lebih dari 1 meter."

"Jadi tidak memungkinkan kami letakkan di sana," katanya.

Baca juga: Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, TKN Minta Bawaslu Turun Tangan

KPU belum menetapkan jadwal susulan pemungutan suara karena harus melakukan mapping terlebih dahulu terkait persebaran pengungsi.

"Kalau dari peraturan, paling lambat 10 hari yakni 24 Februari 2024," ujarnya.

"Hanya ada 50 titik pengungsian, jadi kami harus berhitung dari 26 ribu suara itu di mana saja, baru bisa ditetapkan jadwal," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, 9 Desa di Demak Tunda Pemungutan Suara Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini