Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Sunter, Jakarta Utara bakal melakukan pemungutan suara susulan imbas dari kotak suara yang terendam banjir.
"Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam. Karena kotak suara disimpan di kantor RW," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, kepada awak media, Rabu (14/2/2024).
Ketua Divisi Teknis ini menuturkan pihaknya telah meminta KPU DKI untuk menggelar pemungutan suara susulan. Sebab, kata dia, situasi bencana alam tidak bisa dihindari.
"Kami sampaikan kepada KPU DKI agar mempersiapkan pemungutan suara susulan," ujarnya.
"Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi ini adalah bencana alam," Idham menambahkan.
Idham mengatakan hal tersebut juga telah diatur dalam UU Pemilu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 432.
Pasal 432:
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.