Pastikan nama Anda telah masuk dalam DPT atau DPTb.
Pastikan juga Anda telah mendapat formulir C6-KWK bagi DPT dan Model A-Surat Pindah Memilih bagi DPTb.
Nantinya, saat hari pencoblosan, Anda bisa masuk ke TPS lewat pintu yang sudah disediakan.
Dikutip dari Indonesia Baik, langkah selanjutnya adalah mengisi daftar hadir.
Lalu, Anda akan diminta menyerahkan KTP dan surat C6, lalu dipersilakan menunggu.
Apabila nama Anda dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
Terakhir, setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk, lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hal suara pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)