Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim, dilansir dari Tribun Kaltim, Kamis (15/2/2024).
Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pukul 12.00 WIB: Data Masuk 41 Persen, Prabowo-Gibran Terus Unggul
Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Baca juga: Anies-Cak Imin Belum Ungguli Prabowo-Gibran, tapi PKB Masuk 5 Besar Suara Terbanyak
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
-
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
Baca juga: Quick Count Unggulkan Prabowo-Gibran, Pemenang Diimbau Rajut Persatuan dan Jangan Jemawa
10. Penetapan hasil Pemilu:
-
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Disclaimer: