TRIBUNNEWS.COM - Persaingan 18 partai politik (parpol) masih terus terjadi dalam perolehan suara Pemilu Legislatif 2024.
Sesuai data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat nasional pada Kamis (15/2/2024) per pukul 12.00 WIB, data yang masuk ada sebanyak 2,28 persen.
Tercatat, ada sebanyak 18.779 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan perolehan suara Pemilu 2024 itu.
Di mana, dalam data KPU tersebut, tampak PDI Perjuangan (PDIP) masih unggul sementara atas 17 parpol lainnya, dengan meraih suara sebanyak 17,71 persen.
Selain itu, ada juga Partai Golkar dan Partai Gerindra yang tengah bersaing ketat dan masuk tiga besar bersama PDIP.
Partai Golkar tercatat memperoleh suara sebesar 13,03 persen, menempati posisi kedua setelah PDIP.
Lalu, Partai Gerindra berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 11,99 persen.
Berikut hasil selengkapnya perolehan suara Pemilu Legislatif 18 partai di Indonesia, menurut KPU pada Kamis per pukul 12.00 WIB:
- PKB: 10,38 persen (411.741 suara)
- Gerindra: 11,99 persen (475,599 suara)
- PDIP: 7,71 persen (702,373 suara)
- Golkar: 13,03 persen (516,799 suara)
- NasDem: 7,77 persen (308,107 suara)
- Partai Buruh: 1,29 persen (51,064 suara)
- Partai Gelora: 1,47 persen (58,163 suara)
- PKS: 8,49 persen (336,502 suara)
- PKN: 0,9 persen (36,087 suara)
- Hanura: 1,29 persen (50,962 suara)
- Garuda: 0,91 persen (36,087 suara)
- PAN: 6,23 persen (246,990 suara)
- PBB: 1,02 persen (40,505 suara)
- Demokrat: 6,8 persen (269,780 suara)
- PSI: 3,67 persen (145,484 suara)
- Perindo: 1,79 persen (70,887 suara)
- PPP: 3,98 persen (157,861 suara)
- Partai Umat: 1,27 persen (50,337 suara)
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Masyarakat bisa melihat hasil perolehan suara masing-masing parpol di Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Beda Suara PDIP Pemilu 2024 vs Pemilu 2019: Tetap Memimpin, tapi Persentase Turun
(Tribunnews.com/Rifqah)