News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Penampakan Uang Ratusan Juta yang Hendak Dibagikan Dua Timses Caleg di Manado saat Serangan Fajar

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kasus Money Politik yang diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024) Dua Timses Caleg di Manado ditangkap kasus politik uang untuk dibagi saat serangan fajar, uang ratusan juta, stiker dan kwitansi disita. (Polda Sulut)

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pemilu 2024 di Kota Manado, Sulawesi Utara tercoreng dengan ditangkapnya oknum timses atau tim sukses calon legislatif ( caleg ) yang melakukan politik uang.

Info yang didapat total ada tiga orang timses ditangkap H-1 jelang Pemilu 2024.

Dua orang di antaranya ditangkap di Manado, sedangkan satu orang ditangkap di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Timses caleg di Manado itu terjaring operasi tangkap tangan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Infonya para timses akan melakukan aksi 'serangan fajar' .

Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik

Dari data yang diterima Tribun Manado, dua orang oknum timses caleg terjaring operasi tangkap tangan tindak pidana pelanggaran Pemilu diamankan di Manado.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024)

Kedua pelaku diketahui adalah FA dan JW yang satu di antaranya diduga merupakan tim sukses Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado inisial JL.

Baca juga: Edy Rahmayadi Curhat ART Dapat Serangan Fajar Rp200 Ribu, Begini Respons Bobby Nasution

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Menurutnya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.

Barang bukti kasus Money Politik yang diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024) (Polda Sulut)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini