Pemilu 2024

Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil Banten III, Airin Teratas Ungguli Rano Karno hingga Hary Tanoe

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang perempuan DPP Partai Golkar dan Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), Airin Rachmi Diany - Airin Rachmi Diany memimpin di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 DPR RI Dapil Banten III.
Ketua Bidang perempuan DPP Partai Golkar dan Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), Airin Rachmi Diany - Airin Rachmi Diany memimpin di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 DPR RI Dapil Banten III.

Novida Panjaitan: 4.574

Fauzan Alwi: 4.574

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Riston Mokoagow: 6.736

Damanhuri: 4.402

Mohammad Yusuf:  3.866

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

Aisyiah Binti Madjran: 4.611

Niken Damar Palupi: 4.394

Iman Maulana: 3.292

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

Okta Kumala Dewi: 10.778

Muhammad Rizal: 8.963

Muhammad Dwiki Ramadhani: 6.590

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Rhomi Ulul Azmi: 4.517

Cholijah: 4.071

Rizal Asyari: 3.891

14. Partai Demokrat

Zulfikar Hamonangan: 14.232

M. Nawa Said Dimyati: 12.122

Trifena Etty Kristanti: 5.406

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka: 9.730

Mikhail Gorbachev Dom: 4.392

Rudy Agustian: 3.747

16. Partai Perindo

Hary Tanoesoedibjo: 8.261

Lina Priscilla Tanaya: 4.099

Stefanie Laurensia: 3.666

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Iskandar: 5.416

Andi Muhammad Said Chalik: 4.656

M. Nizar Dahlan: 4.278

18. Partai Ummat

Hj. Mike Sabariah Herawati: 7.269

R. Yulia Fadhilah: 6.770

Aznur Syamsu: 4.438

Disclaimer:

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini