News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 10.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul, Raih 56,8 Persen Suara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran memberi pidato politik menyikapi keunggulan hasil hitung cepat atau quick count perolehan suara Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2/2024) malam. | Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (16/2/2024).

Bawaslu menilai kesalahan input data tersebut tidak wajar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan penghitungan suara sah tetap didasarkan pada penghitungan suara secara manual dan berjenjang.

Baca juga: Real Count KPU di Bali 45,47 persen: Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng hanya Unggul di 3 Daerah Ini

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi."

"Penentunya tetap benar Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Saat ini Bawaslu tengah mengkaji banyaknya permasalahannya dalam Sirekap.

Namun begitu pihaknya berharap permasalahan dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tidak terus berlanjut.

Baca juga: Temuan Salah Input Data Pilpres di Sirekap, Timnas AMIN Cerita Permintaan Audit IT KPU Tak Direspons

“Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan, sudah kita temukan ya, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tuturnya.

Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C.

Di mana, hasil yang difoto oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini