News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Data Real Count Sementara KPU: Puan Tak Punya Pesaing di Jateng V, Begini Perolehan Suara Caleg PDIP

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar-Mahfud sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, saat berpidato dalam acara kampanye akbar Ganjar-Mahfud bertajuk 'Hajatan Rakyat' di Lapangan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Ketua DPR RI Puan Maharani sementara masih menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang dengan suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

Berdasarkan data real count KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 20.57 WIB, suara Puan berjumlah 156.055.

Jumlah suara tersebut bahkan menjadi yang tertinggi di Dapil Jateng V.

Baca juga: PDIP Instruksikan Caleg Tidak Dilantik Jika Tak Menangkan Ganjar-Mahfud, FX Rudy: Itu Kebijakan

Dari data tersebut, belum ada Caleg selain Puan Maharani yang mengumpulkan suara di atas 100.000.

Jumlah terbanyak kedua adalah Adik Sasongko dari Partai Gerindra. Caleg nomor urut satu tersebut mengumpulkan 74.724 suara.


Perolahan Caleg PDI Perjuangan

Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jateng V berjumlah delapan orang. Suara terbanyak ke dua di PDIP adalah Aria Bima yang mengumpulkan 61.020.

Di urutan ketiga adalah Rahmad Handoyo yang meraih 42.556 suara. Kemudian menyusul Didik Haryadi dengan 41.985 suara.

Di urutan kelima adlah Idrus Alhas dengan 22.588 suara. Kemudian Edy Wijaya Karokaro dengan 7.294 suara.

Kemudian dua terakhir adalah Yohannis Hadiyanto dengan 5.959 suara dan Latanza Shima Dayyana dengan 5.014 suara.

Data yang diunggah KPU tersebut berasal dari 8.508 TPS dari 11.913 TPS atau sekitar 71,42 persen.

Cara Penghitungan Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Baca juga: Ketua RT di Malang Dilaporkan ke Bawaslu Karena Bakar Bendera PDI Perjuangan

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini