TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura telah menyiapkan opsi Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus pemilihan Capres - Cawapres.
Opsi PSU tersebut terkait adanya pencoblosan massal surat suara Pemilu 2024 oleh sejumlah bocah di TPS 18, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Sabtu (17/2/2024).
"Kami kemarin pada (15/2/2024) sudah klarifikasi ke KPPS, PPS dan ke PPK dalam rangka menyiapkan opsi itu dan selanjutnya konfirmasi ke Bawaslu," kata Ketua KPU Sampang Addy Imansyah.
Baca juga: Buntut Remaja di Sampang Diduga Coblos Surat Suara di Luar TPS, Bawaslu Sebut Berpotensi Diulang
Ia menambahkan, PSU atau pemungutan suara ulang paling lambat akan dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari.
Secara teknis, dilakukannya PSU harus ada dasar hukum rekomendasi Bawaslu dan dari KPPS dan PPS hingga PPK.
"Terkait hal ini kami belum putuskan kapan akan digelar PSU, karena kami masih menunggu hasil koordinasi dari Bawaslu," terangnya.
Di samping itu, dari hasil penelusuran, kata dia pencoblosan dalam video itu bukan dilakukan penyelenggara Pemilu 2024, melainkan warga luar.
"Tentu kami menyesalkan perbuatan tersebut dan meminta maaf, karena KPPS belum bisa mengantisipasi. Sebab hal ini bisa merusak dan menghilangkan hak pilih warga," pungkasnya
Penulis: Hanggara Syahputra
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Buntut Surat Suara Pilpres Dicoblos Massal Bocah di Sampang, KPU Siapkan Opsi Pemungutan Suara Ulang