News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Polisi Periksa 7 Ahli di Kasus Aparat Tak Netral Aiman, Ada Ahli Bahasa hingga Sosiologi Hukum

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah masih mengusut kasus dugaan hoaks aparat tak netral di Pemilu 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam kasus tersebut.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).

Ade mengatakan ada tujuh orang saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Dalam penanganan perkara aquo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli sebagai berikut yakni ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum, dua orang dan ahli pidana tiga orang," ungkapnya.

Kasus Naik Penyidikan

Polisi telah menaikkan status kasus Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 ke penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Aiman tak dijerat dengan pasal ITE

“Dari hasil gelar perkara peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan. Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

“Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan pasal 14 ayat 1, dan atau pasal 14 ayat 2, dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” sambungnya.

Adapun dalam pasal tersebut berkaitan dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran.

Dalam hal itu, Ade menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan atas naiknya status kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada 3 Januari 2024.

“Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, polisi juga menyita handphone, akun Instagram, sim card hingga email Aiman Witjaksono saat diperiksa di Polda Metro Jaya.

Aiman mengatakan penyitaan itu dilakukan diklaim karena dirinya tidak mau menyebutkan sosok narasumber yang memberi informasi soal aparat tidak netral.

Buntutnya, Aiman melaporkan soal penyitaan itu ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI hingga Propam Polri. Selain itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pihak kepolisian mengatakan penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena sudah mengantongi ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini