TRIBUNNEWS.COM - Alfiansyah Komeng atau komedian Komeng saat ini memperoleh suara tertinggi sementara di antara para caleg DPD RI dalam Pileg 2024 wilayah Jawa Barat.
Per Senin (19/2/2024), Komeng telah mengumpulkan 1.811.604 suara per pukul 11.00 WIB dengan progress data masuk 55,85 persen.
Lantas jika data tersebut teus bertahan hingga KPU resmi mengumumkan anggota DPD terpilih, Komeng berhak mendapatkan hak gaji dan tunjangan.
Adapun gaji dan tunjangan DPD termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota telah diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008.
Yakni tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan perwakilan Daerah Beserta janda/Dudanya.
Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, gaji dan tunjangan DPD sama besarnya dengan gaji dan tunjangan DPR RI.
Menyoal gaji pokok, Komeng akan mendapatkan sebesar Rp 4.200.000 jika terpilih menjadi anggota DPD.
Kemudian jika menjadi Ketua DPD sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPD Rp 4.620.000.
Kendati gaji yang didapat terbilang tak besar sebagai pejabat negara, namun anggota lesgislatif masih mendapat tambahan tunjangan.
Setidaknya ada tiga rincian tunjangan, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain dan biaya perjalanan.
Belum lagi ditambah dana perawatan rumah dinas hingga perabotan rumah.
Baca juga: Sosok Yuni, PRT asal Cilandak jadi Caleg Partai Buruh, Bagaimana Perolehan Suaranya di Pemilu 2024?
Jika ditotal, tunjangan yang didapat wakil rakyat tersebut bisa mencapat dua digit.
Anggota legislatif bakal mendapatkan fasilitas gaji tambahan berupa tunjangan, ini rinciannya:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000