Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar komisioner KPU serta Bawaslu diganti untuk menggelar pemilu ulang tersebut.
"Dua, meminta kepada KPU untuk Melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdil, khususnya
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini," lanjutnya.
Lalu pada poin ketiga, Haposan menyebut bahwa pihaknya juga memprotes keras deklarasi kemenangan yang dilakukan pasangan calon 02, Prabowo-Gibran berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.
Sebab menurutnya itu sebagai bentuk penggiringan opini kepada masyarakat pasalnya belum ada hasil resmi yang dikeluarkan KPU terkait Pemilu 2024.
Atas hal tersebut lalu dalam poin ke empat, mereka mendesak Bawaslu memproses hukum Prabowo-Gibran lantaran telah deklarasi sebelum ada hasil resmi KPU.
Sedangkan pada poin terakhir, forum relawan itu meminta kepada pihak berwenang mendiskualifikasi paslon 02 dalam kontestasi Pemilu Pilpres 2024.
"Meminta Bawaslu untuk memproses hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud. Kelima, Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi PASLON 02 pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," pungkasnya.
Sebagai informasi, adapun Forum Komunikasi Antar Relawan itu berisikan sejumlah organisasi relawan yang mendukung paslon presiden dan wakil presiden.
Total terdapat 107 organisasi relawan yang menyatakan sikap lewat Petisi Brawijaya tersebut.
Beberapa organisasi relawan yang menyampaikan Petisi Brawijaya itu diantaranya, Projo Ganjar, GP Mania 2024 Reborn, Kombas GP, GPGP, Laskar Ganjar serta organ relawan lainnya. (Tribun/Fahmi)