Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambut baik wacana digulirkannya hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Anies meyakini partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Partai NasDem, PKB dan PKS pun akan siap mendukung hak angket itu.
"Ketika kita mendengar akan melakukan kami melihat itu ada inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar," kata Anies di Posko Tim Hukum AMIN, di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
"Kami yakin bahwa koalisi perubahan Partai Nasdem, partai PKB, partai PKS akan siap untuk bersama-sama," lanjut Anies.
Anies pun memastikan, jika hak angket itu digulirkan, Tim Hukum AMIN akan menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Dia juga memastikan pihaknya akak berkomunikasi dengan TPN Ganjar-Mahfud perihal hak angket kecurangan pemilu.
"Mami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," ujar Anies.
Parpol Pengusung Anies-Cak Imin Dukung Hak Angket, Ganjar: Itu Cara Terbaik untuk Pemilu Seperti Ini
Sepakati Ganjar Soal Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu, Anies Tegaskan Koalisi Perubahan Dukung!
Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi
Sementara itu, cawapres 01 yang juga Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku partainya, PKB juga menyambut baik usulan Ganjar.
"Siap," ujar Cak Imin.
Baca juga: Soal Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres, Mahfud: Itu Tugas DPR, Saya Tidak Tahu
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.
Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait hak angket.
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).