News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR Desak KPU Lanjutkan Rekapitulasi Manual Meski Sirekap Bermasalah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, merespons keputusan KPU yang menghentikan sementara rekapitulasi manual suara di tingkat kecamatan.

Menurut Guspardi, penghentian sementara rekapitulasi suara memang sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Namun begitu proses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain. 

"Semestinya, permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Guspardi kepada wartawan Rabu (21/2/2024).

Guspardi mengingatkan, sinkronisasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap) yang menjadi alasan KPU, jangan sampai menghentikan proses rekapitulasi manual berdasarkan dukumen C1 plano.

"Sirekap hanya alat bantu. Sementara, pedoman utama dan yang menjadi hasil resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan Formulir model C1 hasil pemilu di TPS," ucap Guspardi.

Apalagi, lanjut Guspardi, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. 

"Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Jadi ketika muncul masalah pada Sirekap, hal itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu," ujar Anggota Baleg DPR RI ini.

Sebab itu, Guspardi berharap KPU segera memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C1 yang diunggah ke sistem Sirekap. 

"KPU harus bertanggung jawab kepada publik tentang alasan menghentikan perhitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Perlu diperhatikan jangan sampai terjadi upaya penggelembungan suara dan kemungkinan rekayasa, sebagaimana yang dikhawatirkan publik," ucap Guspardi.

Di sisi lain, tambah Guspardi, agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, sebaiknya KPU memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan formulir model C di setiap kantor desa/kelurahan. 

"Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu dan mengkoreksi jika terdapat perbedaan data yang sudah dilrilis dengan hasil C1 plano di tiap-tiap TPS," pungkas Guspardi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah optimal dari segi keamanan dan informasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini