News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hasil Real Count Pilpres 2024 KPU Pukul 21.00 WIB: Dominasi Prabowo-Gibran di 36 Provinsi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berikut ini hasil real count Pilpres 2024 KPU per Rabu (21/2/2024) pukul 21.00 WIB. Prabowo-Gibran mendominasi di 36 provinsi dan luar negeri.

TRIBUNNEWS.com - Berikut ini hasil real count Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) per Rabu (21/2/2024) pukul 21.00 WIB.

Hingga Rabu malam, 610.938 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 74,21 persen, telah menginput perolehan suara Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil real count Pilpres 2024 per Rabu malam, pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dengan perolehan 62.510.999 suara.

Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi dan wilayah luar negeri, dengan lumbung suara terbanyak di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Di luar negeri, Prabowo-Gibran sukses meraup suara sementara sebanyak 237.057.

Sementara itu, paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang bertengger di urutan kedua, meraup 25.655.452 suara.

Pasangan AMIN ini mendominasi di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatra Barat dengan perolehan masing-masing 1.562.070 dan 1.077.148 suara.

Terakhir, paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tertinggal dari dua lawannya dengan perolehan 18.121.404 suara.

Berikut hasil real count Pilpres 2024 per Rabu pukul 21.00 WIB:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.655.452 (24,14 persen)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 62.510.999 (58,81 persen)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18.121.404 (17,05 persen)

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer:

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I 21 Februari 2024: Eko Patrio Ungguli Wanda Hamidah

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini