News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hasil Real Count Pilpres 2024 Pukul 17.00 WIB: Prabowo-Gibran Mendominasi Jawa

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasil real count Pilpres 2024 dari KPU per Kamis (22/2/2024) pukul 17.00 WIB, masih menunjukkan paslon 02, Prabowo-Gibran, unggul.

TRIBUNNEWS.com - Berikut ini hasil real count Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) per Kamis (22/2/2024) pukul 17.00 WIB.

Suara masuk hingga Kamis sore telah mencapai 74,94 persen, yang berasal dari 616.942 dengan total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasil sementara real count Pilpres 2024 masih menunjukkan dominasi pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hingga Kamis sore, keduanya tercatat unggul di 36 provinsi dan TPS luar negeri.

Bahkan, di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai di atas 10 juta suara.

Rinciannya, Jawa Timur 12.437.912 suara, Jawa Tengah 10.156.592 suara, dan Jawa Barat 10.722.905 suara.

Sementara itu, paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hanya unggul di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatra Barat dengan perolehan masing-masing 1.588.699 dan 1.190.283 suara.

Terakhir, paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tertinggal dari dua lawannya dengan perolehan 18.658.929 suara.

Berikut hasil real count Pilpres 2024 per Kamis pukul 17.00 WIB:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 26.480.088 (24,09 persen)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 64.763.728 (58,91 persen)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18.685.929 (17 persen)

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer:

Baca juga: Mahfud MD Enggan Berandai-andai soal Masa Depannya usai Pilpres 2024

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini