"Apakah itu hanya untuk memperkuat, apakah itu diperlukan lagi?" tanya Finsen
Tak mau kalah, Warasman pun kembali menegaskan jawabannya. Ia berpandangan izin sita pertama dan kedua masih ada kaitannya satu sama lain maka hal itu tak masalah.
Baca juga: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Bakal Diulang Tanpa Metode Pos
Namun, jika dalam penyitaan penyidik tak mendapat izin dari pengadilan barulah hal itu terjadi cacat formil dalam pelaksanaanya.
"Sepanjang (izin) dipegang di tangan penyidik ada bukti sita dari pengadilan, persetujuan dan barang yang disita itu sama dengan izin sita, itu aman," pungkasnya.
Pihak Aiman Nilai Polda Metro Langgar Hukum
Sebelumnya, pihak Aiman Witjaksono menyebut penyalinan akun instagram dan email yang dilakukan penyidik Ditrskrimsus Polda Metro Jaya merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak.
Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Aiman, Yulianto Nurmantsah pada saat menyampaikan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
"Bahwa tindakan termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap instagram serta email milik pemohon merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak abuse of power," ucap Yulianto di ruang sidang.
Selain itu dijelaskan Yulianto bahwa penyitaan terhadap akun instagram dan email oleh penyidik Polda Metro dinilainya cacat formil karena tak memiliki izin sita dari pengadilan.
Sehingga menurutnya pengaksesan instagram dan email milik kliennya oleh polisi merupakan tindakan melawan hukum.
"Bahwa penyitaan akun instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada termohon sebagaimana izin kepada pengadilan A Quo terhadap pemohon," sebut Yulianto
"Sehingga tindakan termohon cacat formil dan melawan hukum," sambungnya.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Bisa Timbulkan Masalah Baru, Ini Alasannya
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan berita bohong soal pernyatan Aiman yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Kasus itu pun kini telah masuk ke tahap penyidikan dan polisi juga telah menyita empat barang bukti dari tangan Aiman yakni satu unit ponsel, satu buah simcard, akun instagram dan akun email milik Aiman.
Mengenai hal tersebut, Aiman yang tak terima ponselnya disita petugas akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.