News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I Data Masuk 56,62 Persen: Eko Patrio Tembus 27 Ribu Suara

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut hasil real count pileg DPR RI artis di Dapil DKI Jakarta I berdasarkan data masuk 56,62 persen, Eko Patrio masih unggul dengan 27 ribu suara.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count pemilihan umum atau pemilu legislatif dari kalangan artis yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I per Jumat (23/2/2024).

Hasil sementara real count pileg DPR RI dari kalangan artis di dapil DKI Jakarta I menunjukkan keunggulan pelawak sekaligus presenter Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Eko Patrio telah memperoleh suara sekira 27 ribu.

Kemudian disusul oleh Wanda hamidah yang mencalonkan diri dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Wanita 46 tahun itu memperoleh 3.487 suara.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil hitung suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta I per Jumat (23/2/2024) sudah ada 56.62 persen suara yang masuk.

Ada sebanyak 4989 dari 8812 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah melaporkan hasil pileg DPR RI.

Real Count Pileg 2024 Dapil Jakarta I

  • Wanda Hamidah (Golkar): 3.487 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Eko Hendro Purnomo (PAN): 27.001 berada di posisi pertama dari 6 caleg
  • Ayu Azhari (PAN): 2.896 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
  • Yusuf Mansur (PERINDO): 1.291 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Gilang Dirgahari (PPP): 1.469 berada di posisi ketiga dari 6 caleg

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat II per 22 Februari 2024: Dede Yusuf Masih Teratas

*) Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini