“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tegas Ganjar.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Jusuf Kalla Nilai Hak Angket Kecurangan Pemilu Baik untuk Penggugat dan Tergugat.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul Umam)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)
BERITA REKOMENDASI