TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bernama Ahmad Rasidi memecat dua ketua RT secara sepihak.
Dikutip dari Tribun Jatim, pemecatan diduga lantaran dua ketua RT tersebut tidak memilih istri Ahmad Rasidi, Nur Fatila, yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Situbondo lewat PKB.
Adapun dugaan alasan pemecatan ini pertama kali disampaikan oleh salah satu Ketua RT yang dipecat, Astun.
Meski belum mengetahui penyebab pemecatan terhadap dirinya, Astun menduga kuat bahwa alasannya terkait permasalahan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Yang dipecat itu, hanya ketua RT 3 dan 4," kata Atsun saat ditemui di rumahnya, Senin (26/2/2024).
Dia mengaku merasa tidak ada masalah dengan Ahmad Rasidi sehingga bingung ketika dirinya dipecat secara sepihak.
Kendati demikian, Atsun menyebut sempat diberikan Surat Keputusan (SK) dari Ahmad Rasidi yang berisi permintaan agar warga sekitar mendukung Nur Fatila yang nyaleg.
Namun, dia mengaku menolak ajakan tersebut.
"Milih tidak milih itu hak rakyat dan bukan Ketua RT. Ndak tahu, setelah pemilihan saya diberhentikan," ujarnya.
Di sisi lain, Atsun mengaku mengetahui pemecatan terhadap dirinya sebagai Ketua RT dari warga sekitar dan bukan dari pihak desa secara langsung.
Dia mengatakan langsung dikirimi surat pemberhentian ke kediamannya dan sudah ditandatangani Ahmad Rasidi.
Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 26 Februari 2024: Ramzi Terancam Tidak Lolos
"Tahu-tahunya, saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kepala desa tertanggal 18 Februari 2024,"uturnya.
Kendati demikian, Atsun menolak pemberhentian secara sepihak terhadapnya lantaran tidak ada alasan yang jelas.
Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak atas keputusan ini.