Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/2/2024) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan M Alpitara Gumay.
Ia mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta para anggotanya Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono.
Selain itu, Alipatra juga mengadukan Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.
Baca juga: Anggota Panitia Pengawas Distrik di Mimika Hilang Usai Bawa Logistik Pemilu, Ini Tanggapan Bawaslu
Teradu I sampai V didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan serta melantik Teradu VI, VII, sampai VIII dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.
Menurut pengadu, Teradu VI, VII, dan VIII dinilai bermasalah saat mengikuti seleksi, seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.