News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Real Count Caleg Pasangan Artis Primus Yustisio-Jihan Fahira per 26 Februari 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Primus Yustisio - Simak update hasil real count Caleg Pasangan Artis Primus Yustisio - Jihan Fahira per hari ini, Senin (26/2/2024) pukul 17.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah hasil perolehan suara sementara atau real count calon legislatif (caleg) pasangan artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira per hari ini, Senin (26/2/2024).

Diketahui, Primus Yustisio masuk dalam pemilu legislatif (pileg) DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat V.

Primus Yustisio maju sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian, istrinya, Jihan Fahira juga terjun ke dunia politik dan turut berpartisipasi sebagai caleg DPD Dapil Jawa Barat.

Hasil Perolehan Suara Sementara Pasangan Artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira:

DPR RI Dapil Jawa Barat V

Primus Yustisio: 65.672 suara, berada di posisi pertama dari 9 caleg.

Hasil tersebut berdasarkan update data yang sudah masuk per Senin (26/2/2024) pukul 17.00 WIB, yakni sejumlah 10.106 dari 15228 TPS atau 66,36 persen.

DPD Dapil Jawa Barat

Jihan Fahira: 814.058 suara (6,8 persen), berada di posisi ketiga dari 54 caleg.

Hasil tersebut berdasarkan data yang sudah masuk per Senin (26/2/2024) pukul 17.01 WIB, yakni sejumlah 91.310 dari 140457 TPS atau 65,01 persen.

Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela 25 Februari 2024: Mulan Berpeluang Lolos

*) Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini