TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulah para Kepala Desa (Kades) tuai sorotan karena arogan ke warganya.
Hanya karena tak mencoblos caleg jagoan sang kades, warga di Muna dianiaya.
Peristiwa penganiayaan ini berujung ke meja hukum, dilaporkan ke Polsek Lawa, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahkan dua Ketua RT di Situbondo dipecat karena tak memilih caleg jagoan kepala desa.
Yang ternyata caleg tersebut tidak lain adalah istri dari sang kepala desa.
Dua ketua RT di Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo tersebut menerima surat pemecatan.
Hal itu diduga karena bersikap netral, dan tidak mendukung pencalegan istri kepala desa (Kades).
Tidak Dukung Pencalekan Istri Kepala Desa, Dua Ketua RT di Situbondo Dipecat
Dua orang ketua RT di Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, menerima surat pemecatan.
Hal itu diduga karena bersikap netral, dan tidak mendukung pencalegan istri kepala desa (Kades).
Pemecatan itu dialami di RW 3, masing-masing Ketua RT 3 dan Ketua RT 4, yang diputuskan oleh Kades Sumberpinang, Ahkmad Rasidi.
Dari keterangan Astun, seorang ketua RT, kepada SURYA, Senin (26/2/2024), kades memecatnya karena diduga tidak mendukung pencalegan istrinya, Nur Fatila dalam Pemilu yang digelar pada 14 Pebruari 2024 lalu.
Nur Fatila yang juga istri dari Kepala Desa Sumberpinang, maju sebagai calon legislatif (caleg) dari salah satu partai untuk merebut kursi DPRD Situbondo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
Menurut Astun, awalnya Ia tidak mengetahui permasalahan kenapa dipecat.
Namun ia menduga pemecatannya karena terkait pemilihan anggota legislatif.