"Yang dipecat itu, hanya Ketua RT 3 dan 4," sebut Astun, saat ditemui di rumahnya, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Lima Ketua RT di Bima Diduga Dipecat Kepala Desa Karena Beda Pilihan Caleg
Astun juga mengaku bingung karena merasa tidak ada masalah, tetapi mendadak dipecat.
Ia hanya mengakui, kades menyampaikan permintaan kepada semua ketua RT agar mendukung Nur Fatila sebagai caleg DPRD.
Meski menyanggupi, kata Astun, dirinya menolak kalau harus memberikan sejumlah uang saat menyampaikan kepada warganya agar mendukung istri kades.
"Memilih atau tidak, itu hak warga dan bukan hak RT. Tidak tahunya setelah pemilihan, saya malah diberhentikan," bebernya.
Yang membuat Astun heran, justru warga yang memberitahu pemecatannya sebagai ketua RT, karena ada laporan dari pihak desa.
"Tahu-tahu saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kades tertanggal 18 Pebruari 2024," jelasnya.
Meski begitu, Astun menolak pemberhentian itu karena alasannya tidak jelas dan dirinya mengaku tidak merasa mengundurkan diri sebagai ketua RT.
"Saya tidak merasa mundur dan tidak tahu ada surat pemecatan ini. Tetapi sanggup atau tidak sanggup, saya terima keputusan desa ini," jelasnya.
Baca juga: Nasib Kepala Desa di Bima yang Diduga Pecat 5 Ketua RT Karena Beda Pilihan Caleg
Sementara itu, Kades Sumberpinang, Akhmad Rasidi saat dikomnfirmasi terkait pemecatan dua ketua RT tersebut mengatakan, semua bukan disebabkan soal dukung mendukung.
Ia tidak menjelaskan apakah pernah mengumpulkan semua ketua RT agar mendukung pencalegan istrinya.
"Karena ada aturan perangkat dan kades harus netral," kilahnya.
Oknum Kades di Muna Barat Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke Polisi Kasus Penganiayaan
Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial AR dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan, Selasa (13/2/2024).
AR dilaporkan oleh warganya berinisial MR.