News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Curhat Banyak Kehilangan Suara di Sampang hingga Lapor ke Bawaslu Jatim

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Agus Rahardjo, eks Ketua KPK yang juga Calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur. Agus Rahardjo bersama timnya saat menunjukkan salah bukti saat melaporkan dugaan suara hilang ke Bawaslu Jatim pada Selasa (27/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eks Ketua KPK yang kini jadi Calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur Agus Rahardjo, melaporkan dugaan kejanggalan rekapitulasi suara di wilayah Kabupaten Sampang ke Bawaslu Jatim.

Agus Rahardjo, eks Ketua KPK Periode 2015-2019 tersebut, mengadukan banyak suaranya hilang pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Padahal, hasil hitung ditingkat TPS Agus Rahardjo memperoleh suara dengan bukti salinan C1.

Namun, Agus menemukan kejanggalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan suaranya menjadi nol.

Agus bersama timnya datang ke Bawaslu Jatim pada Selasa (27/2/2024) sore.

Namun, lantaran melewati jam kerja Bawaslu, laporan itu dimasukkan kembali di Rabu (28/2/2024) siang.

"Kami ambil sampling tiga desa di Sampang," kata Agus kepada SURYA.CO.ID saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, satu di antara sampling yang dibawa adalah di Desa Banyuanyar Kecamatan Sampang.

Secara umum, dari hasil sampling yang dilakukan tersebut, berdasarkan dokumen C1 seluruh calon mendapat suara.

Namun, begitu hasil rekapitulasi kecamatan hanya tiga calon yang mendapat suara. Sisanya, termasuk suara Agus disebut menjadi nol.

Baca juga: Caleg DPRD Ende Tutup Jalan di Kelimutu, ini Kata Kapolsek Wolowaru

Agus belum merinci lebih detail jumlah akumulatif suara yang hilang. Dia hanya menegaskan, bahwa hal ini harus diseriusi.

"Yang parah, suara yang tidak sah itu dianggap sah. Apa itu tidak merupakan tindak pidana, kami juga laporkan itu. Kami minta Bawaslu tolonglah diteliti, masak tiap pemilu tidak ada perbaikan," kata pria kelahiran Magetan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Agus Rahardjo, Suryono Pane menjelaskan, temuan ini seharusnya sudah memuat bukti adanya ketidaksinkronan hasil di TPS dengan dokumen hasil rekapitulasi suara.

"Mumpung ini masih proses rekapitulasi kecamatan, belum di kabupaten, maka harus dilakukan penelusuran," katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini