Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1).
“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Kritisi Soal Suara PSI yang Meroket, Pengamat Ujang: Tidak Mungkin Simsalabim Langsung Melonjak dan Romy Ungkap Ada Operasi Senyap Pemenangan PSI Sejak Sebelum Pemilu, Target 50 Ribu Suara di Kab/Kota.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Budi Sam Law Malau)