News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ingin Lapor soal Pelanggaran Pemilu? Bareskrim Polri Ungkap Alurnya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal pemeriksaan  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan alur bagi siapapun yang ingin membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut untuk awalnya, laporan harus melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini sesuai dengan Pasal 454 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun pasal itu berbunyi, "Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu."

“Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Djuhandhani mengatakan, Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaaan. 

Nantinya, tim Sentra Gakkumdu yang akan menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran Pemilu. 

“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” ungkapnya.

“Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri,” sambungnya.

Baca juga: Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik karena kekinian masih dalam momen rangkaian tahapan Pemilu.

Dia juga menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi laporan dugaan pidana terkait Pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.

“Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini